Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 19.56 WIB. Tiga pria berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) ditangkap usai diduga memeras korban dengan dalih pemberitaan di media sosial.
Kejadian bermula saat dua saksi, DW (38) dan MNR (31), menemui ketiga pelaku di rumah makan tersebut sesuai janji sebelumnya. Ketiganya mengaku sebagai wartawan dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas pemberitaan yang mereka unggah di media sosial pada hari yang sama.
Komunikasi antara pelaku dan saksi sebelumnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, di mana JS meminta uang untuk menghapus atau menghentikan pemberitaan tersebut. Saksi DW kemudian menyerahkan uang kepada FAP sebagai bentuk pemenuhan permintaan.
Namun, saat transaksi tengah berlangsung, petugas dari Satreskrim Polres Blora yang telah mengendus aksi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung pengungkapan kasus ini.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian berupa uang tunai. Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pemerasan.
“Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






