Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Polres Blora Ringkus Trio Curanmor, 10 Motor Dicuri dari 10 TKP Berbeda

badge-check


					Polres Blora Ringkus Trio Curanmor, 10 Motor Dicuri dari 10 TKP Berbeda Perbesar

Klikjateng, Blora – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak pelaku kejahatan. Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus usai melakukan aksinya di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora.

Ketiga tersangka berinisial KS (30), warga Genjahan, serta AFF (22) dan MADF (27), keduanya warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam keterangan persnya pada Senin (19/5/2025), menyampaikan bahwa para pelaku telah mencuri sedikitnya 10 unit sepeda motor dari berbagai kecamatan, yakni dua TKP di Kecamatan Blora, tiga TKP di Jepon, tiga di Jiken, dan dua lainnya di Cepu.

“Barang bukti sepuluh unit sepeda motor telah kami amankan. Kami masih terus melakukan pengembangan, karena ada indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas,” ungkap AKP Selamet.

Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti sebagai bagian dari sindikat curanmor lintas kota, maka pihaknya tidak akan segan memburu pelaku lain hingga ke luar daerah. “Kami akan kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini disambut positif oleh masyarakat Blora yang selama ini resah dengan maraknya kasus curanmor. Warga mengapresiasi kecepatan dan kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Selamet.

Operasi dan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Blora dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Bumi Samin.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita