Klikjateng, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I dan dihadiri oleh para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya, Mustopa menyampaikan bahwa DPRD telah menerima Buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024 melalui surat Nomor: 000.6.3.4/227/2025. Selain itu, pihaknya juga telah menyerap masukan dari kalangan akademisi pada 17 April 2025.
“Pada kesempatan ini akan disampaikan laporan rekomendasi DPRD Kabupaten Blora terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024,” ujar Mustopa.
Urusan Pemerintahan Daerah
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD, Santoso Budi Susetyo, S.Sos., menyebutkan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan program pembangunan tahun 2024, serta bagian dari mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
Berikut beberapa rekomendasi penting DPRD dalam urusan pemerintahan daerah:
1. Bidang Pendidikan:
Peningkatan indikator yang masih kategori sedang, seperti Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kesetaraan.
Evaluasi minat lulusan SMA melanjutkan ke perguruan tinggi.
Peningkatan layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Peningkatan akreditasi sekolah sebagai dasar pembentukan BLUD sekolah.
2. Bidang Kesehatan:
Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) masih tergolong sangat rendah dan perlu ditingkatkan.
Penguatan peran PKK dan Posyandu dalam percepatan penurunan angka stunting.
3. Bidang Perumahan dan Infrastruktur:
Penanganan pemukiman kumuh masih rendah, perlu peningkatan.
Evaluasi kawasan permukiman tidak layak.
Penyelesaian pembangunan drainase, jembatan, dan ruas jalan yang belum tuntas.
Transparansi dalam program percepatan pembangunan, termasuk pembebasan lahan.
4. Bidang Koperasi dan UMKM:
Masih sedikit koperasi yang melakukan audit eksternal. Perlu peningkatan volume usaha.
Kolaborasi program lintas sektor untuk pengembangan koperasi, pelaku UMKM, dan ekonomi kreatif.
Kebijakan Strategis dan Tugas Pembantuan
DPRD juga menyoroti perlunya evaluasi atas kebijakan strategis daerah yang belum ditindaklanjuti dari rekomendasi tahun sebelumnya. Program-program strategis daerah perlu dilengkapi dengan nomenklatur kegiatan yang jelas.
Catatan Pelaksanaan Tugas Pembantuan:
Badan Penanggulangan Bencana: Perlu dukungan alokasi dana darurat dan roadmap kawasan rawan bencana.
DPU dan Penataan Ruang: Target capaian jalan mantap belum tercapai, baru 62,34% dari target 71%.
Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan: Renovasi RPH baru terealisasi 82%, perlu dituntaskan.
Pengelolaan Air Limbah: Realisasi baru 90,14% dari target 100%, perlu optimalisasi pelaksanaan.
DPRD menekankan bahwa seluruh rekomendasi ini harus dijadikan acuan dalam penyusunan program dan penganggaran tahun berjalan maupun tahun 2025 mendatang.