Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Disdik Blora Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah

badge-check


					Disdik Blora Imbau Sekolah Tak Gelar Wisuda di Luar Lingkungan Sekolah Perbesar

Klikjateng, Blora – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora mengimbau seluruh lembaga pendidikan di wilayahnya agar tidak menyelenggarakan acara kelulusan atau wisuda siswa di luar lingkungan sekolah. Imbauan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan Blora, Sunaryo, menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukanlah hal yang wajib dan tidak memiliki dampak langsung terhadap proses pembelajaran siswa. Terlebih, jika pelaksanaannya justru membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya.

“Wisuda itu bukan suatu kewajiban. Kami tidak mengeluarkan surat edaran karena ini bukan pelarangan, namun kami menyarankan agar tidak diselenggarakan dulu. Apalagi jika pelaksanaannya di luar sekolah dan menarik iuran dari wali murid,” kata Sunaryo saat ditemui di Blora, Sabtu (10/5/2025).

Ia menambahkan, pada prinsipnya kegiatan wisuda lebih tepat diselenggarakan di jenjang perguruan tinggi, bukan di jenjang dasar maupun menengah. Jika tidak bisa dibiayai dengan dana operasional sekolah (BOS), dikhawatirkan akan muncul pungutan yang bersifat memaksa dari pihak sekolah kepada wali murid.

“Daripada menimbulkan polemik dan beban baru bagi orang tua, kami sarankan ditiadakan saja. Tapi kalau pun tetap ada, jangan diadakan di luar sekolah dan jangan ada sumbangan yang ditentukan besarannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, turut mendukung imbauan Disdik. Menurutnya, kegiatan perpisahan tetap boleh dilakukan, namun cukup secara sederhana dan bermakna.

“Yang penting acaranya tidak berlebihan atau mewah. Kalau bisa tetap di sekolah saja, dengan konsep yang menyentuh dan tak terlupakan. Yang dilarang itu kemewahannya, bukan perpisahannya,” ujar Slamet.

Ia berharap agar pihak sekolah dapat merancang kegiatan perpisahan yang tidak membebani orang tua dan tetap memberikan kesan mendalam bagi para siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita