Klikjateng, Blora – Ratusan penambang minyak tradisional di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kembali harus menelan kekecewaan. Rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Blora bersama stakeholder terkait, Kamis (8/5/25), belum mampu memberikan titik terang atas nasib mereka yang sudah tiga bulan menganggur akibat belum terbitnya izin operasional sumur tua.
Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah Blora itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sri Setyorini, jajaran OPD teknis, unsur Muspida, perwakilan PT Pertamina EP, hingga para tokoh penambang. Namun, hasil pembahasan justru membuat para penambang semakin gundah.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyampaikan bahwa hasil rapat menyimpulkan tidak bisa diberikannya solusi seperti yang diharapkan penambang, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Hasil kesimpulan rapat, solusi yang diminta penambang tidak bisa dikabulkan karena bertentangan dengan regulasi. Jika dilanggar, otomatis akan kena sanksi,” tegas Budhe Rini, sapaan akrabnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan menyangkut pengelolaan sumber daya alam, karena harus tunduk pada regulasi pusat. Meski begitu, pihaknya menyatakan tetap berpihak pada masyarakat dan akan mengambil langkah lanjutan untuk memperjuangkan percepatan terbitnya izin.
“Ini malam konsep suratnya langsung kita buat. Besok pagi kami konsultasikan ke Pak Bupati, dan selanjutnya kita berangkat bersama-sama ke Semarang untuk koordinasi. Kami ingin ini cepat selesai,” tandasnya.
Menurut Budhe Rini, kondisi di lapangan sudah mendesak. Stok minyak mentah hasil timbangan sumur tua telah menumpuk, namun tak bisa dijual karena belum ada legalitas operasional yang sah.
Terjepit antara Regulasi dan Realita
Di tengah ketidakpastian itu, para penambang tak bisa menyembunyikan kekecewaan. Mereka terjepit di antara regulasi dan realita hidup. Sudah tiga bulan tak ada aktivitas, tak ada penghasilan.
“Sudah tiga bulan kami tidak bisa kerja. Ada 731 penambang yang hidup dari sumur tua Ledok. Kami ingin segera bekerja, bisa dapat penghasilan, dan bisa makan,” ujar Daryanto, Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL), dengan nada getir.
Menurutnya, masyarakat Ledok bukan menolak aturan. Mereka hanya ingin diberi ruang agar bisa bekerja secara legal, sesuai prosedur, dan tidak selalu dicurigai. Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada aspek hukum, tapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Ledok, Sri Lestari. Ia menilai hasil rapat tidak memuaskan dan belum menyentuh kebutuhan dasar warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran minyak tradisional.
“Belum ada solusi. Kami masih menunggu. Tapi hasil rapat ini belum memuaskan,” ucapnya singkat, namun penuh arti.
Sumur Tua dan Nasib Perekonomian Lokal
Sumur tua di Ledok merupakan salah satu sumber penghidupan utama bagi warga setempat. Aktivitas penambangan minyak secara tradisional sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat. Ketika aktivitas ini terhenti, roda ekonomi lokal ikut lumpuh.
Blora sendiri memiliki ratusan sumur tua peninggalan Belanda yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Ledok, Nglobo, dan Semanggi. Potensi minyak bumi yang terkandung di dalamnya menjadi magnet, sekaligus tantangan, karena berada di bawah pengelolaan negara.
Pada tahun 2017 lalu, skema kerja sama antara Pertamina EP dan BPE sempat berjalan. Namun belakangan terhenti karena dinamika regulasi dan perizinan yang terus berubah.
Kini, di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Blora membangkitkan ekonomi kerakyatan, suara dari masyarakat sumur tua kembali menggema. Mereka tak menuntut lebih, hanya ingin kembali bekerja dengan tenang dan sah.
Menanti Jalan Tengah
Langkah Pemkab Blora untuk menyurati Menteri ESDM dan menggelar audiensi lintas sektor menjadi harapan baru, walau belum pasti. Penambang berharap pemerintah benar-benar menjadi jembatan antara aspirasi rakyat dan kebijakan pusat.
“Kami mohon jangan hanya janji. Tolong beri kepastian agar kami bisa hidup layak. Bukan untuk kaya, tapi untuk makan saja susah sekarang,” ucap salah satu penambang yang hadir dalam rapat dengan suara lirih.
Di tengah desakan kebutuhan dan tekanan aturan, para penambang sumur tua Ledok masih terus menanti—akankah ada jalan tengah antara hukum dan kemanusiaan?






