Klikjateng, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) tengah mempersiapkan penerapan sistem parkir elektronik (e-parkir) di Pasar Sido Makmur. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah.
Kepala Bidang Pasar Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, menyatakan bahwa penerapan e-parkir masuk dalam program prioritas 99 hari kerja Bupati Blora pasca pelantikan. Saat ini, proses penyiapan dokumen dan penunjukan rekanan pihak ketiga sedang berlangsung.
“Ini baru kami siapkan dokumennya. Yang jelas program ini diberlakukan lebih cepat, karena menyangkut 99 hari program kerja Bupati Blora setelah dilantik,” ujar Margo saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
Margo menjelaskan bahwa sistem e-parkir akan mulai diterapkan dalam waktu dekat. Sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung juga akan segera digencarkan agar tidak terjadi kebingungan saat sistem mulai diterapkan.
“Juru parkir lama tetap dilibatkan, hanya saja sistemnya berubah. Pengunjung tidak lagi membayar langsung ke petugas, tetapi melalui loket elektronik yang kami sediakan,” jelasnya.
Dengan sistem ini, retribusi parkir hanya dibayar di loket yang telah ditentukan. Tidak ada lagi pemberian uang imbalan kepada petugas parkir secara langsung.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dindagkop UKM menganggarkan dana sebesar Rp200 juta untuk penambahan tiga alat parkir elektronik. Dua alat akan dipasang di pintu masuk dan satu di pintu keluar. Saat ini, Pasar Sido Makmur memiliki total empat pintu masuk dan tiga pintu keluar.
“Asumsi awal kami butuh sekitar 40 petugas. Tapi kami masih menunggu pemenang dari rekanan yang akan ditunjuk,” tambah Margo.
Dengan penerapan sistem e-parkir ini, Pemkab Blora berharap pengelolaan retribusi pasar bisa lebih tertib, transparan, dan optimal, serta meningkatkan kenyamanan pengunjung.






