Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

DPRD Blora

DPRD Blora Dukung Penuh Regulasi Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peningkatan Ekonomi dan Lifting Migas Nasional

badge-check


					DPRD Blora Dukung Penuh Regulasi Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peningkatan Ekonomi dan Lifting Migas Nasional Perbesar

Klikjateng, Blora – DPRD Kabupaten Blora menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menerbitkan regulasi yang mengatur legalisasi, penataan, dan pengelolaan sumur minyak rakyat. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, pada Minggu, 4 Mei 2024.

Menurut Siswanto, regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang minyak rakyat di Blora yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang kuat. “Dengan regulasi ini, diharapkan aktivitas masyarakat dalam mengelola sumur minyak bisa berjalan secara legal dan profesional,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Siswanto setelah bertemu dengan Menteri ESDM dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Sabtu, 3 Mei 2024. Dalam kesempatan tersebut, Siswanto juga menyampaikan usulan agar regulasi ini mencakup peran serta BUMD, koperasi, UMKM, serta masyarakat lokal dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Siswanto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 700 penambang minyak rakyat di Blora yang terhambat aktivitasnya akibat belum adanya legalitas resmi. “Kami optimis regulasi ini bisa diterbitkan bulan ini. Ini penting agar para penambang bisa kembali bekerja dan ekonomi masyarakat kembali menggeliat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perpanjangan kontrak pengelolaan sumur minyak di Ledok dan Semanggi oleh PT Blora Patra Energi (BPE). Menurutnya, keberlanjutan pengelolaan oleh BPE akan mendukung kelangsungan usaha masyarakat dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan di wilayah-wilayah seperti Suko, Plantungan, dan Gandu.

Sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto juga menekankan pentingnya kehadiran regulasi ini dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. “Dengan dukungan regulasi, BUMD bisa lebih optimal berperan dan memberikan kontribusi besar terhadap PAD Blora,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siswanto juga mengusulkan agar Menteri ESDM mengundang ExxonMobil untuk melakukan eksploitasi migas di Blora. Ia menyebutkan bahwa Blora memiliki cadangan migas yang besar, yakni 34 persen dari total cadangan Blok Cepu, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Bojonegoro sudah melakukan eksploitasi sejak 2004, sementara Blora belum. Kita ingin ExxonMobil masuk dan memanfaatkan potensi ini, khususnya di Lapangan Migas Giyanti,” kata Siswanto.

Ia berharap, langkah ini dapat mendongkrak lifting migas nasional sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Blora. “Jika ini berjalan, Blora tidak hanya menjadi penonton, tapi juga mendapatkan manfaat besar dari potensi migas yang ada,” pungkasnya.

Dengan dukungan penuh dari DPRD Blora, diharapkan regulasi sumur minyak rakyat yang diinisiasi Menteri ESDM dapat segera diterbitkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Blora dan ketahanan energi nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita