Klikjateng, Blora – Temuan potongan kayu yang diduga disembunyikan di semak-semak di lokasi tebangan Perhutani KPH Blora, tepatnya di Dukuh Jembangan, Kecamatan Todanan, menimbulkan dugaan adanya pencurian hasil hutan. Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora, Fuad Musofa, yang melakukan pemantauan di lokasi tersebut, menyebut adanya indikasi modus operandi untuk mengambil kayu secara ilegal.
“Tadi saya dan rekan-rekan menemukan adanya potongan kayu yang disembunyikan di semak-semak. Ditutupi dedaunan dan ranting sisa tebangan, kemudian ditinggal dan tidak dinaikkan ke kendaraan pengangkut,” ungkap Fuad, Sabtu (15/3/2025), seperti dikutip dari korandiva.co
Menurut Fuad, modus ini sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengamankan kayu yang seharusnya dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK), tetapi malah disisihkan dan disembunyikan untuk kemudian diambil dan diperjualbelikan secara ilegal.
“Kuat diduga, hal tersebut adalah modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang nakal. Kayu disembunyikan, tidak dibawa ke TPK, yang nantinya diambil, dibawa, dan diperjualbelikan,” tambahnya.
Fuad juga mempertanyakan komitmen Perhutani KPH Blora dalam mengamankan kayu tebangan. Menurutnya, mustahil jika pihak Perhutani tidak mengetahui adanya kayu yang ditinggalkan begitu saja di lokasi tebangan.
“Hal seperti ini tidak mungkin tidak diketahui oleh pihak Perhutani. Dari bekas potongannya saja sudah tampak jelas, ini bekas potongan mesin pemotong (senso), bukan bekas patahan alami,” katanya. Dikutip dari korandiva.co
Perhutani Klarifikasi: Kayu Belum Sempat Diangkut
Menanggapi hal tersebut, Wakil Administratur KPH Blora, Arif Silvi, membantah adanya pencurian kayu di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kayu yang ditemukan merupakan kayu produksi Perhutani yang belum sempat diangkut karena kapasitas kendaraan pengangkut sudah penuh.
“Kayu itu sebenarnya adalah kayu produksi kami yang belum sempat terangkut. Pada saat itu, kapasitas kendaraan pengangkut sudah penuh, sehingga kami memerintahkan kru kami untuk mengeceknya kembali keesokan harinya dan menjadikannya prioritas utama dalam pengangkutan berikutnya,” jelas Arif, Jumat (28/3/25).
Arif memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan pengangkutan kayu di Perhutani KPH Blora telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Setiap tahapan mulai dari pemotongan hingga pengangkutan ke TPK diawasi oleh petugas di lapangan, termasuk mandor tebang, mandor angkut, hingga mandor penerimaan di TPK.
“Kami memiliki SOP yang menjadi pedoman bagi petugas kami, sehingga setiap proses dapat berjalan dengan baik dan dapat meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam setiap proses tebangan, pihak Perhutani selalu mendokumentasikan jumlah kayu yang ditebang dan diangkut. Jika ada kayu yang belum terangkut, maka akan dicatat dan dijadikan prioritas untuk pengangkutan berikutnya.
“Kami memiliki sistem pencatatan yang ketat. Jika ada kayu yang belum terangkut, itu pasti masuk dalam daftar dan menjadi prioritas untuk segera diangkut,” tambahnya.
Ajakan Menjaga Kelestarian Hutan
Selain memberikan klarifikasi, Arif juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah pembalakan liar. Menurutnya, tanggung jawab menjaga hutan bukan hanya milik Perhutani, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab Perhutani, melainkan tanggung jawab kita semua. Jika hutan tidak terjaga, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas, sementara hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan dari perusakan hutan,” ujarnya.
Arif juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan dapat berakibat fatal bagi lingkungan, termasuk risiko bencana seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan di Blora.
“Ini juga sejalan dengan amanah yang diterima Bupati Blora, Bapak Arief Rohman, saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, bahwa kelestarian hutan di Blora harus dijaga. Kami siap bersinergi dengan Pemkab Blora, komunitas pecinta lingkungan, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan kelestarian hutan tetap terjaga,” tegasnya.
Mekanisme Pelaporan Dugaan Pembalakan Liar
Terkait upaya pengawasan hutan, Arif juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan indikasi pembalakan liar atau peredaran kayu ilegal. Dengan luas hutan sekitar 15 ribu hektare yang tersebar di 52 desa, pihaknya mengakui adanya keterbatasan jumlah personel dalam melakukan pengawasan di seluruh area tersebut.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pengawasan. Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas ilegal logging atau perusakan hutan, mereka bisa segera melaporkan ke petugas Perhutani di lapangan atau langsung ke manajemen KPH Blora,” paparnya.
Arif menambahkan bahwa dengan kemajuan teknologi, masyarakat juga dapat melaporkan temuan mereka melalui media sosial resmi Perhutani. Cara ini diharapkan bisa mempercepat respons dari tim pengawas untuk segera mengambil tindakan.
“Sekarang sudah era digital, jadi jika masyarakat melihat ada aktivitas perusakan hutan, mereka bisa langsung menginformasikan melalui akun media sosial kami agar kami bisa segera bertindak. Intinya, bagaimana kita bersinergi untuk menjaga hutan agar tetap lestari,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Arif mengingatkan bahwa hutan bukanlah warisan nenek moyang, melainkan titipan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, ia berharap seluruh masyarakat dapat ikut menjaga kelestariannya agar bisa diwariskan kepada anak cucu di masa depan.
“Hutan yang lestari akan membawa manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Mari bersama-sama menjaga hutan Blora agar tetap hijau dan memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.






