Klikjateng, Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar razia terhadap sedikitnya 26 kafe karaoke dan warung kopi (warkop) pada Jumat (14/3/2025) malam. Razia ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap Instruksi Bupati Rembang No. 300.1/0223/2025 yang mengatur operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.50 WIB ini menyasar sejumlah wilayah kecamatan di Rembang. Hasilnya, petugas menemukan dua warkop dan satu kafe karaoke yang tetap nekat beroperasi di bulan suci Ramadan. Bahkan, di kafe karaoke yang buka tersebut, petugas mendapati adanya berbagai jenis minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono, menyatakan bahwa pihaknya langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha yang melanggar aturan.
“Tindakan petugas untuk kafe karaoke dan warkop yang buka adalah memberikan surat peringatan dan langsung diminta tutup. Kalau masih mengulangi, akan kami segel,” tegasnya.
Selain itu, miras yang ditemukan dalam razia tersebut langsung disita dan diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, sekitar 23 kafe karaoke lainnya terpantau telah menutup operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sulistyono mengimbau seluruh pemilik usaha kafe karaoke dan warkop untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yakni tutup selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan hampir setiap tahun untuk menghormati bulan suci.
“Patuhi aturan yang sudah ada. Ini demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan,” pungkasnya.






