Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Satpol PP Rembang Razia 26 Kafe Karaoke dan Warkop, Temukan Miras di Salah Satu Tempat

badge-check


					Satpol PP Rembang Razia 26 Kafe Karaoke dan Warkop, Temukan Miras di Salah Satu Tempat Perbesar

Klikjateng, Rembang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar razia terhadap sedikitnya 26 kafe karaoke dan warung kopi (warkop) pada Jumat (14/3/2025) malam. Razia ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap Instruksi Bupati Rembang No. 300.1/0223/2025 yang mengatur operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 23.50 WIB ini menyasar sejumlah wilayah kecamatan di Rembang. Hasilnya, petugas menemukan dua warkop dan satu kafe karaoke yang tetap nekat beroperasi di bulan suci Ramadan. Bahkan, di kafe karaoke yang buka tersebut, petugas mendapati adanya berbagai jenis minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono, menyatakan bahwa pihaknya langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha yang melanggar aturan.

“Tindakan petugas untuk kafe karaoke dan warkop yang buka adalah memberikan surat peringatan dan langsung diminta tutup. Kalau masih mengulangi, akan kami segel,” tegasnya.

Selain itu, miras yang ditemukan dalam razia tersebut langsung disita dan diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, sekitar 23 kafe karaoke lainnya terpantau telah menutup operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sulistyono mengimbau seluruh pemilik usaha kafe karaoke dan warkop untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yakni tutup selama bulan Ramadan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan hampir setiap tahun untuk menghormati bulan suci.

“Patuhi aturan yang sudah ada. Ini demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan Ramadan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita