Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Audiensi Petani Hutan Desa Nglangitan dengan Perhutani dan CV Rimba Jati Capai Titik Terang

badge-check


					Audiensi Petani Hutan Desa Nglangitan dengan Perhutani dan CV Rimba Jati Capai Titik Terang Perbesar

Klikjateng, Blora – Konflik pengelolaan lahan hutan di Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, akhirnya menemukan solusi. Dalam audiensi yang difasilitasi DPRD Blora, petani hutan, Perhutani, dan CV Rimba Jati menyepakati mekanisme kerja sama yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa permasalahan utama terkait lahan di petak 104 dan 105 yang sebelumnya dikelola petani, namun kemudian dikontrakkan oleh Perhutani kepada CV Rimba Jati. Setelah diskusi intensif, kesepakatan telah dicapai.

“Kami mencari jalan tengah agar petani tetap bisa bercocok tanam, sementara Perhutani tetap menjalankan kontrak dengan CV. Hasilnya, petani tetap bisa mengelola lahan tanpa menghambat kerja sama yang sudah ada. Permasalahan ini telah selesai secara menyeluruh,” kata Mustopa, Rabu (05/03/25).

Wakil Kepala ADM KPH Mantingan, Rohasan, menambahkan bahwa petani juga akan difasilitasi untuk membentuk kelompok resmi agar dapat memperoleh izin setara dengan perusahaan besar. Langkah ini diharapkan mempermudah regulasi dan memperkuat hak kelola petani.

“Ke depan, akan ada perwakilan petani yang kembali berdiskusi dengan Perhutani guna membahas skema jangka pendek dan jangka panjang. Kami ingin petani bisa sejajar dengan perusahaan dalam mengelola lahan, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Rohasan.

Sebagai bagian dari solusi, skema kerja sama yang diterapkan di Desa Kalinanas akan diadaptasi. Model ini mengatur pembagian hasil dengan porsi 80% keuntungan untuk petani dan 20% untuk Perhutani.

“Untuk lahan yang sebelumnya dikelola petani dan dialihkan ke Perhutani, tidak semuanya bisa dikembalikan. Namun, telah ada kesepakatan pembagian lahan agar petani tetap memiliki ruang bercocok tanam,” tambah Rohasan.

Dengan adanya kesepakatan ini, petani hutan Desa Nglangitan dapat kembali fokus bertani tanpa khawatir kehilangan lahan. Sementara itu, Perhutani dan CV Rimba Jati tetap bisa melanjutkan kerja sama mereka dengan kepastian hukum yang lebih kuat.

DPRD Blora berkomitmen untuk terus mengawal kepentingan petani dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita