Menu

Mode Gelap
Ganti Rugi Tanah Bendungan Karangnongko Blora Rp300 Ribu/Meter, Warga Terima hingga Rp1,2 Miliar Kemarau Panjang, Eva Monalisa Salurkan 200 Tangki Air Bersih ke 14 Kecamatan di Blora Bupati Kudus Sam’ani Beri Pesan Tegas ke 659 PPPK: Layani Masyarakat, Jangan Langgar Aturan Viral Rumah Mbah Samijah di Sambong Blora, Bupati Arief Turun Langsung dan Beri Bantuan 300 ASN Blora Ikuti Profiling di BKN Yogyakarta, Kerjakan 500 Soal dalam 150 Menit‎ Razia Gabungan di Rembang, 1.060 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Lasem-Pamotan

Berita

Belasan Pekerja Kecelakaan Kerja di Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

badge-check


					Belasan Pekerja Kecelakaan Kerja di Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Klikjateng, Blora – Belasan pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja akibat jatuhnya lift crane dalam pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diketahui belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK).

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora, Agus Suyono, mengungkapkan bahwa secara administrasi, para korban belum mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

“Secara administrasi, para korban tersebut belum mendapatkan jaminan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus di Blora, Jumat (14/2/25).

Ia menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat segmen, yakni penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi (JK). Untuk segmen jasa konstruksi, iuran dihitung berdasarkan nilai kontrak proyek, bukan dari jumlah tenaga kerja atau durasi proyek.

“Kecelakaan kerja jatuhnya lift crane ini masuk dalam segmen jasa konstruksi dan merupakan proyek swasta yang tidak bersumber dari APBD. Nilai iuran ditentukan dari nilai proyek itu sendiri,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tergolong terjangkau. Untuk sektor jasa konstruksi, iuran mulai dari Rp12.087 berdasarkan UMK Blora 2025, sedangkan untuk sektor penerima upah sebesar Rp16.800. Jika pekerja sudah terdaftar sebagai peserta, mereka akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan jika tidak mampu bekerja.

“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 bulan upah, santunan berkala Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua anak hingga Rp174 juta,” jelasnya.

Diketahui, kecelakaan kerja yang terjadi di proyek pembangunan gedung lima lantai RS PKU Muhammadiyah Blora menyebabkan 13 pekerja mengalami luka-luka dan empat orang meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita