Menu

Mode Gelap
Kementan Dorong Pengembangan Gula Tumbu di Rembang, Jadi Alternatif Hilirisasi Tebu ‎ Lebih dari Sekadar Dakwah, Bupati Tantang Muslimat NU Blora Kembangkan Pertanian Organik dan Ayam Kampung Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Blora Gelar FABLO 2026, Bupati Ajak Anak Peduli Lingkungan dan Lestarikan Tradisi ‎ Pemkab Blora dan Polres Salurkan Bantuan Air Bersih, Bupati: APBD Siapkan 1.400 Tangki untuk Atasi Kekeringan ‎ Truk Ditabrak KA Ambarawa di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jati, Sopir Alami Luka Berat 225 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan di Sekolah Rakyat Terintegrasi Rembang, 30 Siswa Berasal dari Blora ‎

Berita

DPRD Blora Tetapkan Arief Rohman – Sri Setyorini Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

badge-check


					DPRD Blora Tetapkan Arief Rohman – Sri Setyorini Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Perbesar

Klikjateng, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (16/1/2025) di Pendopo Kantor DPRD Kabupaten Blora untuk mengumumkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, juga diumumkan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, secara resmi mengumumkan pasangan calon nomor urut satu, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dan Hj. Sri Setyorini, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih dengan perolehan 395.827 suara.

Menurut Mustopa, pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari usulan pengesahan pasangan calon terpilih yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. Selanjutnya, hasil ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 dan 160a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan berdasarkan KPU, yang kemudian disampaikan DPRD Blora ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur,” ujar Mustopa.

Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2021–2024

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Mustopa menjelaskan bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024, H. Arief Rohman dan Tri Yuli Setyowati, akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Proses pemberhentian ini akan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan penetapan resmi.

“Tak lupa kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa pengabdian dan dedikasinya selama menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024. Semoga apa yang telah saudara angkat untuk kemajuan daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blora,” ujar Mustopa.

Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda Blora, Ketua DPRD dan anggota, pasangan calon nomor urut satu, para ketua partai politik, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan organisasi masyarakat, serta tokoh adat.

Dengan pengumuman ini, proses administrasi menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih akan terus berlanjut hingga mendapatkan keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita