Klikjateng, Blora – Pembangunan tiga embung di Kabupaten Blora, masing-masing di Desa Andongrejo (Kecamatan Blora), Desa Jiken (Kecamatan Jiken), dan Desa Ketringan, menjadi bahan perbincangan hangat setelah video proyek tersebut viral di media sosial. Sorotan publik tertuju pada kualitas pembangunan yang dinilai tidak maksimal serta dugaan anggaran yang tidak transparan. Menanggapi hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Ir. Surat, memberikan klarifikasi terkait peran pemerintah daerah dalam proyek tersebut.
Bukan Proyek Pemkab Blora, Kewenangan BBWS Pemali Juana
Dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025) Surat menjelaskan bahwa proyek pembangunan tiga embung tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemkab Blora, melalui DPUPR, tidak memiliki peran teknis dalam pembangunan tersebut.
“Kalau pekerjaan embung ini bukan dari kami. Itu merupakan proyek BBWS Pemali Juana. Jadi, kalau ada yang menanyakan detail teknis, apakah sudah selesai atau belum, kami tidak bisa memberikan komentar karena itu bukan ranah kami,” ujar Surat saat diwawancarai.
Surat menambahkan bahwa pihak DPUPR Blora hanya dilibatkan dalam koordinasi awal. Setelah itu, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan berada di bawah kendali BBWS Pemali Juana.
“Kami hanya dilibatkan untuk pemberitahuan awal. Selanjutnya, semua proses teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab BBWS. Bahkan data teknis seperti anggaran, desain, hingga kapasitas embung, kami tidak memilikinya,” jelas Surat.
Manfaat dan Fungsi Embung Secara Umum
Mengenai tujuan pembangunan embung, Surat menjelaskan bahwa secara umum embung memiliki berbagai manfaat. Fungsi utama embung adalah sebagai penampung air untuk irigasi, penyediaan air baku, pengendalian banjir, hingga mitigasi bencana kekeringan.
Namun, untuk memastikan fungsi spesifik embung di tiga titik tersebut, ia menyarankan masyarakat untuk langsung berkomunikasi dengan BBWS Pemali Juana.
“Biasanya embung memang multifungsi, tapi untuk fungsi spesifiknya, BBWS yang lebih tahu. Mereka yang merancang dan membangun,” ungkapnya.
Viralnya Proyek dan Anggaran Rp1,5 Miliar
Publik juga mempertanyakan anggaran pembangunan embung yang disebut mencapai Rp1,5 miliar untuk tiga lokasi. Banyak pihak meragukan apakah alokasi dana tersebut telah digunakan secara maksimal.
“Anggaran Rp1,5 miliar itu kan untuk tiga embung. Tidak berarti masing-masing embung mendapat Rp500 juta, karena bisa saja tiap lokasi memiliki kebutuhan berbeda. Namun, pastinya saya tidak tahu karena data itu ada di BBWS,” ujar Surat.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa serta-merta menilai hasil proyek tanpa memahami keterbatasan anggaran yang mungkin menjadi kendala utama.
“Kalau memang anggarannya terbatas, mungkin saja pekerjaan hanya mencakup penggalian atau penataan sederhana,” tambahnya.
Keluhan Masyarakat, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketika ditanya mengenai keluhan masyarakat terkait kualitas pembangunan embung, Surat menegaskan bahwa DPUPR Blora tidak bertanggung jawab atas proyek ini. Segala bentuk keluhan atau masukan sebaiknya disampaikan langsung ke BBWS Pemali Juana.
“Kalau ada komplain, langsung saja ke BBWS Pemali Juana. Mereka yang bertanggung jawab penuh, termasuk soal pengelolaan dan tindak lanjut dari masukan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kantor BBWS Pemali Juana berada di Semarang, tepatnya di Jl. Brigjen Sudiarto. Informasi terkait pengaduan bisa diakses melalui kanal resmi BBWS atau media sosial mereka.
Proses Pembangunan dan Kritik
Saat wartawan menanyakan pendapat Surat mengenai hasil pembangunan, ia menolak memberikan komentar. Menurutnya, hal itu tidak etis karena proyek tersebut bukan kewenangan Pemkab Blora.
“Kalau saya ikut menilai, itu kan lucu. Kami tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan. Jadi, kalau ada yang kurang, silakan tanyakan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.
Namun, Surat mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap proyek ini. Ia berharap viralnya proyek ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Harapan dan Imbauan
Melalui klarifikasi ini, Surat berharap masyarakat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa DPUPR Blora hanya berperan sebagai fasilitator koordinasi tanpa kewenangan teknis atau pengelolaan anggaran.
“Semoga masyarakat bisa memanfaatkan embung ini sesuai fungsinya. Kalau ada kekurangan, sebaiknya disampaikan ke BBWS agar ditindaklanjuti,” tutupnya.

Pembangunan tiga embung di Kabupaten Blora yang viral di media sosial adalah proyek yang dikelola oleh BBWS Pemali Juana. DPUPR Blora tidak terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan teknis proyek tersebut. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan masukan atau keluhan melalui kanal resmi BBWS agar mendapatkan solusi yang tepat.






