Klikjateng, Blora – Program bantuan keuangan dari provinsi (Banprov) yang bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendapat perhatian terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi (spek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek pembangunan yang didanai Banprov tahun 2024.
Hasil pantauan di lokasi proyek pada Senin (30/12/2024) menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di sekitar area pembangunan. Selain itu, material batu yang digunakan dinilai tidak sesuai standar, terlihat dari penggunaan batu kuning yang disebut warga tidak memiliki kekuatan optimal.
Susilo selaku warga sekitar dan salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas), mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek yang dianggap tidak transparan dan terkesan asal-asalan.
“Papan nama proyek tidak ada sejak awal. Itu sudah menunjukkan ketidaktransparanan. Ditambah lagi, material yang digunakan, seperti batu, tidak sesuai standar. Batu kuning yang dipakai jelas kurang keras,” ujar Susilo kepada awak media.
Respons Kepala Desa Kedungbacin
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, awak media mendatangi Kepala Desa Kedungbacin, Karjan. Ketika ditemui di kantornya, Karjan menjelaskan bahwa papan informasi proyek sebenarnya sudah dipasang di sebuah pohon jati, tetapi terpaksa dicopot akibat penebangan pohon.
“Awalnya papan informasi sudah kami pasang. Namun, ketika ada penebangan pohon jati, papan itu kami copot. Intinya, dari awal sudah ada papan informasi. Nanti akan segera kami pasang kembali,” ungkap Karjan.

Terkait material batu yang digunakan dalam proyek tersebut, Karjan menyebut bahwa batu yang dipilih adalah batu terbaik di wilayahnya.
“Kalau soal batu menurut saya malah yang terbaik nomor satu, karena saya ngambilnya dari candi. itu batu keras mas, masak batu ga keras,” tambahnya.
Sorotan Soal Transparansi
Meski Karjan memberikan penjelasan, Susilo tetap merasa ada banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyoroti pentingnya pemasangan papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sejak awal proyek dimulai.
“Papan informasi itu wajib ada sebelum proyek dimulai. Kalau tidak dipasang, masyarakat akan bertanya-tanya. Proyek seperti ini harus transparan, apalagi anggarannya besar dan berasal dari Banprov,” kata Susilo.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan akan terus dipantau, dan jika ditemukan kerusakan dalam waktu kurang dari setahun, pihaknya siap melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Nanti akan kami laporkan ke dinas terkait. Kami pantau terus pembangunan ini. Kalau sudah selesai dan belum ada setahun sudah retak atau rusak, kami laporkan ke APH,” tegasnya.
Peran Dinas Terkait dalam Pengawasan
Program Banprov yang bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana desa seharusnya menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, program ini rawan disalahgunakan. Kejadian seperti di Desa Kedungbacin menunjukkan pentingnya peran dinas terkait dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Masyarakat berharap agar program Banprov benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar proyek yang dilaksanakan asal-asalan.






