Klikjateng – Blora. Kembali Terjadi, Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama di Desa Sambong , Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Abaikan Undang – undang keterangan informasi publik (UU KIP). Rabu, 20/11/2024.
Proyek pembangunan Drainase di Desa Sambong tersebut , tidak memiliki papan nama proyek, sehingga masyarakat sekitar tidak tau informasi mengenai pembangunan tersebut.
Hingga saat ini proyek tersebut masih berjalan tanpa memasang papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Menurut salah satu warqa Desa Sambong, Lek no mengatakan sering sekali pembangunan di desanya di awali tanpa pemasangan papan informasi proyek, biasanya papan informasi proyek itu dipasang setelah pembangunan selesai.
“pembangunan proyek yang dikerjakan di Desa Sambong , sering kali di awali pemasangan papan nama, biasanya setelah selesai baru dipasang” ujarnya kepada awak media.
Lek no mengungkapkan tidak adanya papan informasi, membuat warga bertanya tanya,termasuk dirinya. Mengenai sumber dana yang dipakai untuk pembangunan Drainase dan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan ini.
Sepengetahuan lek no ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) di Desa Sambong ini hanya bayangan , dan proyek dikerjakan langsung oleh perangkat lain yang bukan merupakan bagian dari TPK itu sendiri .
Ia meminta kepada awak media datang langsung ke Balaidesa Sambong, untuk meminta keterangan mengenai pembangunan yang diduga siluman tersebut.
“Warga Ki do bingung mas, termasuk saya. Adanya bangunan itu sumber dananya darimana,siapa sek garap dan bertanggung jawab atas pembangunan ini,soale Ketua TPK di sini itu hanya bayangan, sek ngerjakan perangkat lain sek bukan dari TPK,sampean langsung ke Balaidesa saja mas minta keterangan langsung”ungkapnya.
Ketua TPK Lempar Permasalahan Ke Sekretaris Desa
Awak media yang sebelumnya ada dilapangan, mencoba meminta keterangan kepada Hanif,ia merupakan ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) sekaligus kepala dusun Desa Sambong,
Hanif membenarkan adanya kejadian itu, memang masalah papan nama proyek drainase itu belum dipasang, setahu saya proyek itu berasal dari Dana Desa dan anggarannya sekitar Rp. 167.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah). Dia meminta kepada awak media untuk bertanya langsung ke Sekretaris Desa, karena dialah yang lebih tau terkait pembangunan ini.
“Benar mas papan nama proyek itu belum dipasang,setahu saya proyek itu berasal dari Dana Desa dan anggarannya sekitar Rp.167 juta. Saya selaku ketua TPK hanya membantu administrasi saja mas, untuk teknis pengerjaan dan lain lain langsung tanya ke pak sekdes saja” ujarnya
Padahal secara aturan yang berlaku, Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,
dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Disinggung mengenai keterangan Hanif, Maimoen selaku Sekretaris Desa Sambong ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait ikut terlibat dalam kegiatan pembangunan Drainase di Desa Sambong tidak merespon sama sekali.






