Menu

Mode Gelap
Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Korban Jiwa di Jalan Blora–Randublatung Lindu Aji Blora Bangkit Setelah Tiga Tahun Vakum, Gelar Muscab dan Reorganisasi Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jawa Tengah, Perkuat Akses dan Kedekatan Polri–Masyarakat Aksi Heroik Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok dari Perlintasan Kereta Api Polres Blora Raih Penghargaan TRCPPA atas Respon Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak Bupati Arief Rohman Hadiri Pemilihan Pengurus IMPARA UNNES, Tegaskan Dukungan Pemkab Blora untuk Mahasiswa

Berita

Polsek Kota Kudus Amankan Sepuluh Pasangan Tak Sah dari Razia Kos-Kosan Mesum

badge-check


					Polsek Kota Kudus Amankan Sepuluh Pasangan Tak Sah dari Razia Kos-Kosan Mesum Perbesar

Klikjateng, Kudus – Sepuluh pasangan tidak sah terjaring razia polisi di sejumlah kamar kos di Kabupaten Kudus, setelah diduga melakukan tindakan asusila. Mereka disuruh melakukan mandi wajib dan sholat taubat sebagai bagian dari pembinaan, dengan harapan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Pasangan-pasangan tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Kota untuk menjalani proses pembinaan. Penindakan ini dilakukan oleh Polsek Kota setelah menerima aduan dari masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres dan DM Instagram resmi Polres Kudus.

“Dari aduan tersebut, kami langsung merespons dan melakukan tindak lanjut ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek Kota, Iptu Subkhan, Selasa (8/10).

Razia dilakukan di kos-kosan wilayah Kecamatan Kota pada Senin (7/10) lalu. Dalam penggerebekan, petugas mendapati sepuluh pasangan muda-mudi yang diduga melakukan tindakan mesum di dalam kamar kos. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu bekas pakai.

Pasangan-pasangan ini kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga mendatangkan orang tua mereka untuk mengakui perbuatannya,” lanjut Iptu Subkhan.

Setelah menjalani pembinaan lisan, para pasangan tak resmi ini diminta melakukan mandi wajib dan salat taubat di Polsek Kota. “Setelah mengakui kesalahan secara hukum, mereka juga harus mengakui kesalahannya kepada orang tua dan Tuhannya,” tegasnya.

Kapolsek Kota juga mengingatkan para pemilik kos di Kabupaten Kudus untuk tidak memfasilitasi kos-kosan sebagai tempat berbuat mesum. “Jangan jadikan kos-kosan sebagai tempat mesum, karena bisa terancam pidana,” jelas Iptu Subkhan.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terjerumus pada tindakan asusila. “Ini menjadi perhatian bersama agar tidak melanggar aturan. Begitu pun kepada orang tua, diharapkan selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya,” pesannya.

Ke depan, Polsek Kota Kudus akan terus melakukan pengawasan dan monitoring di wilayah kecamatan untuk mencegah tindakan serupa, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

 

(Ka/V)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Berita